SLEMAN, Buana Pers – Setahun sudah pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia. Akibatnya, sejak 2 Maret 2020 pemerintah menetapkan peraturan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online hingga saat ini. Kebijakan tersebut guna meminimalisir angka penularan Covid-19.
Sistem pendidikan yang baru ini tentu saja menuai berbagai masalah terutama terkait pembelajaran secara daring. Oleh karena itu, tim dari Buana Pers mengadakan survey melalui Google Form (23-24/3/21). Survey ini bertujuan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dijumpai oleh mahasiswa Universitas Mercubuana Yogyakarta.
Berdasarkan hasil survey, diketahui bahwa kendala yang paling banyak dijumpai adalah masalah jaringan (signal). Keluhan lainnya yaitu minimnya bantuan kuota internet, dan sulitnya mahasiswa memahami materi perkuliahan dengan sistem daring ini. Besar harapan mahasiswa agar pihak kampus mendengarkan segala aspirasi terkait masalah yang dihadapi selama kuliah online serta memberikan bantuan kuota internet yang lebih besar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menargetkan sekolah dan perkuliahan sudah melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka mulai Juli 2021. Pembelajaran tatap muka dilakukan dengan sistem rotasi yang mana baru sekitar 50 persen siswa yang masuk dan sisanya melakukan pembelajaran daring. Pembelajaran dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kebijakan yang dimaksud tertuang pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.
Dilansir dari kompas.com, di dalam SE terdapat empat kebijakan yang akan diberlakukan, yakni:
- Pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap diselenggarakan secara campuran (tatap muka dan online), disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.
- Masa belajar paling lama bagi mahasiswa tingkat akhir dapat diperpanjang satu semester. Peraturannya diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi, sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.
- Periode pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 pada seluruh jenjang program pendidikan, dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.
- Persiapan pelaksanaan pada poin satu sampai tiga di atas, dapat dikoordinasikan terlebih dulu dengan lembaga layanan pendidikan tinggi setempat.
Kendati demikian, Ditjen Dikti Kemendikbud mengimbau perguruan tinggi agar tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitarnya.
Penanggung jawab : Theresia
Penulis : Gloria Stephani, Rahmat nurul khatami, Rahmat
Editor : Cici Jusnia