Perkembangan teknologi informasi merupakan salah satu bukti sedang atau telah terjadinya modernisasi. Kemajuan teknologi layaknya pisau bermata dua, tidak hanya membawa dampak positif namun diikuti dengan serangkaian dampak negatif. Dampak dari semakin seringnya penggunaan media sosial salah satunya adalah terjadinya variasi penyimpangan. Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh pengguna media sosial dapat berupa kekerasan seksual, bullying, penipuan, dan lainnya.
Kekerasan berbasis gender (gender based violence), salah satunya yaitu kekerasan seksual merupakan suatu tindakan yang menimbulkan kerusakan atau penderitaan baik fisik, seksual, maupun psikologis. Tindakan tersebut diantaranya berupa ancaman dengan tindakan tertentu, pemaksaan, dan perampasan kebebasan. Kekerasan seksual dapat terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung yang secara kultural dan struktural disebabkan adanya stereotype tertentu terhadap korban. Oleh karena itu kekerasan seksual merupakan salah satu pelanggaran HAM yang paling sistematis dan meluas.
Pelecehan seksual tidak hanya terbatas pada pemerkosaan dan tindak kekerasan fisik yang dilakukan seseorang, beberapa tindakan yang dilakukan dan menunjukkan pendekatan-pendekatan terkait dengan seks yang tidak diinginkan dapat dinyatakan sebagai tindak pelecehan seksual.
Kekerasan seksual merupakan manifestasi dari sejarah hubungan ketidaksetaraan kekuatan antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada dominansi berlebih sehingga menimbulkan tindakan diskriminasi terhadap perempuan oleh laki-laki yang menghalangi kemajuan penuh perempuan. Mengulas kembali salah satu isu yang menjadi sorotan tajam masyarakat internasional pada kerusuhan Mei 1998. Tindakan pemerkosaan massal terhadap sebagian besar Etnis Tionghoa dilakukan secara sistematis dan terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Kasus tersebut yang menjadi embrio lahirnya Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Sekitar dua tahun TikTok diblokir dari Indonesia dengan alasan konten yang terkandung bersifat tidak mendidik dan berpengaruh negatif terutama bagi kalangan anak-anak, kini kembali bahkan menjadi tren baru dan budaya populer di Indonesia. Aplikasi berbagi video TikTok telah berhasil menggabungkan aplikasi media sosial, pesan dengan teknologi berbagi video. Meskipun antusiasme konsumen lokal tinggi, potensi penyalahgunaannya tidak kalah besar.
Kasus kekerasan seksual yang baru-baru ini viral adalah video TikTok reka adegan persalinan buatan Dr. Kevin Samuel Marpaung. Kevin memperagakan vaginal touch dengan mimik muka dibuat sedemikian rupa hingga membuat kesan mesum. Tidak hanya itu, pemilik akun TikTok Haga Mars turut dikecam setelah membuat konten rape jokes (lelucon pemerkosaan) yang berujung pada tindak kekerasan seksual. Haga dengan berpakaian ala dokter kandungan yang baru saja membantu proses persalinan dikecam karena aktingnya dinilai menjurus ke ekspresi mesum dan berbau rape jokes.
Dari kasus video konten TikTok Kevin dan Haga yang sangat jelas menampilkan kekerasan seksual, akhirnya mereka membuat klarifikasi dan permintaan maaf terhadap perempuan setelah dikecam. Melalui akun instagramnya, Haga Mars mengungkapkan penyesalannya dan menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena tanpa niat untuk menyinggung berbagai pihak dan murni karena ketidaksadaran akan kekerasan seksual yang dilakukan.
Pembuat konten TikTok Agustusan_99 baru saja menjadi sorotan feminis. Dilansir dari akun instagram Indonesia Butuh Feminis, pelaku konten seolah memberikan kesan membela perempuan tapi sembari menjatuhkan. Pernyataan yang dikeluarkan berupa nasehat kepada perempuan yang berprofesi sebagai pekerja seks (sex worker) yang bersifat menyudutkan dan menyalahkan perempuan atas profesinya hingga terlontar kata “lonte”. Hal ini membuktikan bahwa stigma sex worker atau “lonte” hanya ditujukan kepada perempuan saja. Stigma itu melekat bahwa sex worker tetaplah pekerjaan rendah dan hina terlepas sex worker tidak menjadi takaran harga diri siapapun. Apakah para sex worker yang terjebak human/sex trafficked tidak punya harga diri?, sudah dirampas haknya sebagai manusia, masih juga harus menghadapi stigma masyarakat. Dengan semakin maraknya jenis video konten TikTok tersebut, maka dapat menimbulkan dan melanggengkan stigma bahwa sex worker hanya perempuan saja. Timbulnya pembatasan hak perempuan untuk memilih jalan hidupnya dengan memojokkan pekerjaan sex worker.
Video konten dari Agustusan_99 merupakan tindak kekerasan seksual yang merupakan praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan. Kebiasaan masyarakat yang terkadang ditopang dengan alasan agama dan/atau budaya, yang bernuansa seksual dan dapat menimbulkan cedera secara fisik, psikologis maupun seksual pada perempuan. Kebiasaan ini dapat pula dilakukan untuk mengontrol seksualitas perempuan dalam perspektif yang merendahkan perempuan.
Video konten selanjutnya berasal dari akun TikTok Iqbalahm yang juga menjadi sorotan kekerasan seksual terkait video konten Point of view (POV) yang terindikasi rape jokes, sexism, dan sexual harassment. Terdapat beberapa video konten serupa dengan latar cerita yang berbeda. Hal ini membuktikan bahwa masih kurangnya edukasi seksualitas, konsensual, pelecehan seksual, rape jokes, bahkan penculikan. Walaupun video konten dibuat dan diambil sendiri, namun hal ini akan menjadi jalan untuk menormalisasi kekerasan.
Komnas Perempuan mencatat, selama 12 tahun (2001- 2012), sedikitnya ada 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap hari. Pada tahun 2012, setidaknya telah tercatat 4,336 kasus kekerasan seksual dimana 2,920 kasus diantaranya terjadi di ranah publik/komunitas, dengan mayoritas bentuknya adalah perkosaan dan pencabulan (1620). Sedangkan pada tahun 2013, kasus kekerasan seksual bertambah menjadi 5.629 kasus. Ini artinya dalam 3 jam setidaknya ada dua perempuan mengalami kekerasan seksual. Usia korban yang ditemukan antara 13-18 tahun dan 25-40 tahun.
Perempuan dianggap sebagai simbol kesucian dan kehormatan, karenanya ia kemudian dipandang menjadi aib ketika mengalami kekerasan seksual, misalnya perkosaan. Korban juga sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Ini membuat perempuan korban seringkali bungkam. Korban sering merasa tidak berdaya.
Berikut merupakan 15 Bentuk Kekerasan Seksual berdasarkan data yang diperoleh dari Komnas Perempuan dari hasil pemantauannya selama 15 tahun (1998– 2013), yaitu:
- Perkosaan;
- Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan perkosaan;
- Pelecehan Seksual;
- Eksploitasi Seksual;
- Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual;
- Prostitusi Paksa;
- Perbudakan Seksual;
- Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung;
- Pemaksaan Kehamilan;
- Pemaksaan Aborsi;
- Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi;
- Penyiksaan Seksual;
- Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual;
- Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan;
- Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
Kekerasan seksual merupakan bagian dari kejahatan seksual secara umum. Meningkatnya tindak kekerasan seksual pada beberapa tahun terakhir ini menyebabkan banyak pihak mengusulkan perlunya sebuah undang-undang yang mengatur tentang penghapusan kekerasan seksual. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berdasarkan hasil pemantauan selama delapan tahun terakhir di seluruh wilayah Indonesia telah mengidentifikasi adanya 15 jenis atau bentuk kekerasan seksual. Kalangan pegiat hak-hak asasi perempuan mulai merintis upaya penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sejak tahun 2014. RUU PKS menjadi salah satu RUU inisiatif dari DPR yang masuk ke dalam Prioritas Prolegnas Tahun 2017. Namun hingga berakhirnya masa bakti DPR RI Periode 2014-2019, RUU PKS belum juga selesai dibahas bahkan hingga saat ini tahun 2021.
Referensi
Council of Europe. 2011. 11(V). Convention on Preventing and Combating Violence Against Women and Domestic Violence. Tersedia online: https://rm.coe.int/CoERMPublicCommonSearchServices/DisplayDCTMContent?documentId=090000168008482e. [Diakses pada 26 April 2021].
Damayanti, T., dan Gemiharto, I. 2019. Kajian Dampak Negatif Aplikasi Berbagi Video Bagi Anak-Anak di Bawah Umur di Indonesia. Communication. Universitas Padjajaran. 10(1): 1-15
Detikinet. 2020. Riset: Ada 175,2 Juta Pengguna Internet di Indonesia. Tersedia online: https://inet.detik.com/cyberlife/d-4907674/riset-ada1752-juta-pengguna-internet-di-indonesia. [Diakses pada 26 April 2021].
Fahham. A. M., Fieka. N. A., Lukma. N. H., Muhammad. T., dan Sali. S. 2019. Kekerasan Seksual pada Era Digital. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Gedung Nusantara I Lt. 2: Jakarta, hal. 1-3, 114-115
Haga Mars. 2021. Tersedia online: https://www.instagram.com/p/COGYseGssi-/?igshid=1ov8h0z11b00l. [Diakses pada 27 April 2021]
Indonesia butuh Feminis. 2021. Tersedia online : https://www.instagram.com/p/COHeJIshZzQ/?igshid=1pu0rnpqfeb7k. [Diakses pada 27 April 2021]
Kominfo. Ini Penyebab Kominfo Putuskan Blokir Tik Tok. Tersedia online: https://kominfo.go.id/content/detail/13331/inipenyebab-kominfo-putuskan-blokir-tik-tok/0/sorotan_media. [Diakses pada 26 April 2021]
Komnas Perempuan. 2020. 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan. Tersediaonline:https://drive.google.com/file/d/1jtyyAgVsjO0O7bRUqE00zWM_pzADMEs8/view. [Diakses pada 26 April 2021].
Komnas Perempuan. 2020. Sejarah Komnas Perempuan adalah Sejarah Gerakan Perempuan Indonesia. Tersedia online: https://www.komnasperempuan.go.id/sejarah. [Diakses pada 26 April 2021].
Penulis: CICI JUSNIA