Meninjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal untuk menikah pada laki-laki yaitu 21 tahun dan perempuan 19 tahun. Karena pada usia tersebut seseorang sudah mampu memikul tanggung jawab dan peranannya masing-masing. Namun pada kenyataanya, masih banyak warga yang melakukan pernikahan dini. Padahal pernikahan dini dapat menimbulkan berbagai dampak yang cukup negatif.
Dampak dari pernikahan dini yakni meningkatkan kemungkinan lahirnya bayi prematur, meningkatkan resiko menderita anemia bagi ibu hamil, menyebabkan kematian ibu dan bayi, berdampak pada rendahnya kualitas keluarga baik dari segi ketidaksiapan secara psikis dalam persoalan sosial maupun ekonomi, resiko tidak siap mental untuk membina perkawinan, dan beresiko mengalami kegagalan perkawinan.
Di Kecamtan Pakis, Magelang sendiri jika mengacu pada data Kementrian Agama daerah tersebut menduduki peringkat pertama pada tahun 2018 dengan jumlah total pernikahan yaitu 487 pernikahan. Oleh kareannya, dalam membantu penurunan angka pernikahan dini, KKN Kelompok 72 Universitas Mercu Buana Yogyakarta melakukan psikoedukasi pada 27 juli 2022 lalu. Psikoedukasi tentang bahaya resiko pernikahan dini ini dilakukan dengan cara mendatangi warga dari rumah ke rumah (door to door) di Dusun Kidangan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang.
Aviz Fahmi selaku Ketua Kelompok KKN 72 Universitas Mercu Buana Yogyakarta menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan psikoedukasi ini ialah untuk mensosialisasikan bahayanya pernikahan dini kepada warga. Ia juga menambahkan bahwa psikoedukasi “door to door” bertujuan sebagai sarana mengakrabkan diri dengan warga sekaligus untuk mencari tahu apa saja permasalahan keluarga yang dialami oleh warga.
Uda selaku penanggung jawab program kerja psikoedukasi menyampaikan bahwa ia merasa prihatin dan sangat menyayangkan adanya pernikahan dini yang dipicu oleh kehamilan di luar nikah. Untuk itu, psikoedukasi dilaksanakan agar dapat memberikan edukasi kepada warga guna meningkatkan kesadaran akan bahayanya pernikahan dini.
“Saya turut prihatin dengan tingginya kasus pernikahan dini di Indonesia, terlebih lagi karena faktor kehamilan di luar nikah. Sedangkan jika dilihat dari umur, masa depannya masih panjang tetapi jadi terhenti dan justru sibuk dengan tuntutan keluarga. Sebenarnya pemerintah sudah menggalakkan sosialisasi guna mencegah adanya pernikahan dini tetapi kasus pernikahan dini masih sangat marak terjadi. Oleh karena itu kami mengadakan psikoedukasi bahayanya pernikahan dini ini,” ujar Uda.
Psikoedukasi diberikan dengan memaparkan materi tentang apa itu pernikahan dini, batas minimal usia menikah, faktor penyebab pernikahan dini, serta dampak yang ditimbulkan oleh pernikahan dini. Penjelasan materi dilakukan dengan melakukan pendekatan terlebih dahulu seperti menanyakan usia anak dan bagaimana kedekatan orang tua dengan anak. Tidak hanya itu, KKN 72 juga memberikan kesempatan sesi curhat bagi warga yang memiliki permasalahan di dalam keluarga. Hal ini juga berguna untuk mengaplikasikan ilmu konseling keluarga di masyarakat.
Antusiasme warga dalam psikoedukasi ini cukup tinggi. Hal ini dilihat dari respon warga saat diberlakukannya psikoedukasi. Sebagian dari warga menyambut dengan baik dan terlihat memperhatikan dengan seksama. Bahkan terdapat warga yang dapat bercerita dengan terbuka tentang permasalahan mereka di rumah. Ada pula yang berbagi mengenai ilmu tentang cara mendidik dan mendekatkan diri dengan anak.
Penulis : Ni Ketut Uda Sri Udiani
Penyunting: Khoirul Atfifudin