Yogyakarta, Buana Pers – Satgas PPKS BEMF Psikologi dan Dinas Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat DIY menyelenggarakan sosialisasi mengenai “preventif kekerasan seksual” yang digelar di gedung Fakultas Psikologi kampus 1 Universitas Mercu Buana Yogyakarta pada Sabtu (12/11/2022).
Pelaksanaan sosialisasi tersebut mengundang Arnita Ernauli Marbun, S.H., M.H. dari Yayasan Rifka Anisa yang membahas terkait kekerasan seksual dari sudut pandang Hukum. Materi kedua dengan topic yang sama dengan sudut pandang psikologi di bawakan oleh Stella Vania Puspitasari M.PSI., Psikolog.
Materi ketiga dibawakan langsung oleh pihak pemerintah yaitu dari kepala bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Istimewa Yogyakarta. Beliau memaparkan kasus-kasus kekerasan seksual yang pernah terjadi di DIY dalam kurun waktu beberapa tahun kebelakang, serta memberikan edukasi mengenai layanan-layanan yang dapat menjadi tempat untuk melaporkan kasus kekerasan seksual.
Universitas Mercu Buana Yogyakarta sebelum melakukan sosialisasi ini juga sudah membentuk Satgas PPKS sebagai wadah pencegahan perundungan dan kekerasan seksual di lingkup kampus UMBY. Dalam keterangan yang disampaikan oleh Yoel Christian Suhasno selaku ketua panitia pelaksanaan sosialisasi ini bahwa SOP KS yang dibuat masih dalam proses penyusunan. SOP tersebut juga berdasar pada UU No.30 Tahun 2021 PERMENDIKBUD yang sudah di gaungkan. SOP ini juga masih terus dikoordinasikan dengan pihak kampus sebagai instansi yang dinaungi.
Tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan edukasi mengenai peningkatan kejahatan yang berbanding terbalik dengan fakta bahwa tempat menuntut ilmu yang harusnya menjadi tempat paling aman untuk berproses menggapai masa depan dan cita-cita generasi muda malah menjadi ancaman besar untuk para generasi muda dalam menuntut ilmu.
“supaya kita tuh juga bisa tahu apa yang harus kita lakukan kedepannya semisal kita atau orang terdekat kita mengalami kasus kekerasan seksual tersebut. Nah, dengan preventif sosialisasi hari ini kita bisa lebih paham bagaimana nanti penanganannya, apa yang harus kita lakukan, bagaimana kalau kita berhadapan dengan si korban atau tindakan apa yang bisa kita berikan,” tutur Yumi Dewina seorang mahasiswi fakultas Psikologi UMBY saat diwawancarai oleh awak Buana Pers pada Sabtu (12/11/2022).
“Harapannya sih Satgas yang sudah terbentuk di kampus UMBY ini bisa lebih lagi melakukan pendekatan kepada mahasiswa (i) agar mahasiswa (i) bisa lebih terbuka kepada siapa pun terutama kepada Satgas agar kasus kekerasan seksual di kampus UMBY ini tidak terjadi bahkan hilang dari ranah kampus,” ungkap Mulya Sari, mahasiswi UMBY salah satu audiens sosialisasi.
Berdasarkan sosialisasi tentang preventif kekerasan seksual dapat di ambil kesimpulan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja dan kapan saja termasuk dalam lingkup kampus. Pencegahan yang paling utama ada pada edukasi sama seperti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Satgas PPKS Psikologi dan Dinas Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat DIY mengenai preventif kekerasan seksual, kemudian solusi yang paling awal bisa dilakukan adalah dengan mendengarkan cerita dari korban sebagai pertolongan pertama, serta dibutuhkan peran pemerintah dalam menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual.
“Tetapi untuk sanksi atau hukum tertulis yang pasti untuk pelaku kekerasan seksual, itu akan menjadi kebijakan oleh rektor kampus. Karena, Satgas akan berfungsi untuk menyusun laporan dan rekomendasi tindakan selebihnya ditentukan oleh pihak kampus.” Tutur ketua panitia pelaksana sosialisasi.
Reporter dan Penulis : Marischa
Penyunting: Alan Dwi Arianto
Sumber foto : Marischa & Deon