Yogyakarta, Buana Pers – Tugu Pal Putih Yogyakarta menjadi saksi penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan oleh DPR pada 6 Desember 2022 lalu.

Aksi yang digelar oleh Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi (ARUD) pada Sabtu, (10/12/2022) ini menolak pengesahan RKUHP yang dinilai serba mendadak, keterlibatan partisipan yang kurang, dan tidak memprioritaskan kepentingan publik.

Adapun pasal-pasal yang paling disoroti adalah persoalan  yang mengancam HAM, lingkungan, gerakan rakyat, dan kebebasan pers.

Koordinator Lapangan Aksi, Hafiz menegaskan bahwa aksi massa ini adalah aksi damai untuk menolak RKUHP yang dinilai hanya untuk kepentingan oligarki.

“Jalan ditutup, ada perbaikan negara,” “Rakyat tercekik pemerintah,” “Stop Police brutal,” “KUHP cacat, oligarki bangsat,” demikian tertulis dalam spanduk protes.

“Aksi kita yang bertepatan dengan hari HAM sedunia ini tidak akan berhenti di sini saja. 5 (lima) hari kedepan kita akan mengadakan konsolidasi besar-besaran lagi di UIN Yogyakarta,” kata Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Wandi Syahputa.

Total 13 Tuntutan

Pukul 17.50 WIB. ARUD menutup aksi massa dengan pernyataan sikap yang berisikan 13 tuntutan yang dibacakan oleh Wandi Syahputra.

Berikut isi dari pernyataan tuntutannya:

  1. Tolak RKUHP.
  2.  Adili pelaku pelanggaran HAM.
  3.  Usut tuntas pelanggaran HAM masa lalu.
  4. kembalikan militer ke barak.
  5. Tolak RUU SISDIKNAS.
  6. Tarik militer organik dan non organisk serta berikan hak nasib sendiri bagi bangsa Papua.
  7. Cabut UU Ciptakerja.
  8. Hentikan perampasan ruang hidup masyarakat.
  9.  Usut tuntas Kanjuruhan.
  10. Naikan UMP Jogja.
  11.  Tolak penambangan di Wadas.
  12.  Cabut wilayah pertambangan sepanjang Kali Progo.
  13.  kembalikan orang-orang yang dihilangkan oleh negara.

Reporter & Penulis : Rizky Benang

Sumber foto: Rizky Benang